![]() |
Gambar ilustrasi anak (IJW Doc.). |
Peran orang tua sangat menetukan terhadap masa depan anak, akan menjadi apakah seorang anak maka hal itu tergantung kepada orang tua /pengganti orang tua dan lingkungan dimana ia berada.
Anak balita terlantar menurut Kementerian Sosial RI adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
Dasar Hukum
- UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 39 s.d. pasal 41
- PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Permensos 110/HUK/2009 Persyaratan PA
- Perdirjen 02/2012 (Pedoman Teknis Prosedur PA
- Permensos No.3/2018 tentang Bimwaspor PA
- Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) No.6 Tahun 1983
- Diasuh oleh kedua orang tua
- Diasuh oleh anggota keluarga besar
- Diasuh oleh kerabat
- Ditempatkan di LKSA/Panti
- Adopsi Domestik dan Adopsi Intercountry
- Terjebak menjadi korban traficking, anak jalanan, pekerja anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan lain sebagainya.
Kriteria Keterlantaran Anak Balita
- Terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
- Berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
- Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
- Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
- Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
- Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
Perlindungan Anak
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar