Kamis, 05 Agustus 2021

Perlindungan Balita Terlantar

Gambar ilustrasi anak (IJW Doc.).
Anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang keberadaannya harus dilindungi sejak usia dini mengingat bahwa usia balita yang disebut “Golden Age” merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter seseorang, sehingga pada usia tersebut seorang balita harus mendapatkan perlakuan yang tepat terkait kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya dari orang tua atau pengganti orang tua, agar kedepan dapat lahir generasi penerus perjuangan bangsa yang mumpuni.

Peran orang tua sangat menetukan terhadap masa depan anak, akan menjadi apakah seorang anak maka hal itu tergantung kepada orang tua /pengganti orang tua dan lingkungan dimana ia berada.

Pengertian Anak Balita Terlantar

Anak balita terlantar menurut Kementerian Sosial RI adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.

Dasar Hukum

  • UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 39 s.d. pasal 41
  • PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  • Permensos  110/HUK/2009 Persyaratan  PA
  • Perdirjen 02/2012 (Pedoman Teknis Prosedur PA
  • Permensos No.3/2018 tentang Bimwaspor PA
  • Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) No.6 Tahun 1983
Keluarga dan Realita Bagi Anak
  • Diasuh oleh kedua orang tua
  • Diasuh oleh anggota keluarga besar
  • Diasuh oleh kerabat
  • Ditempatkan di LKSA/Panti
  • Adopsi Domestik dan Adopsi Intercountry
  • Terjebak menjadi korban traficking, anak jalanan, pekerja anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan lain sebagainya.

Kriteria Keterlantaran Anak Balita

  • Terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
  • Berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
  • Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
  • Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
  • Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
  • Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.

Perlindungan Anak

Segala kegiatan untuk  menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Red).


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Unggulan

Home Industri Rambak Kulit Cap Janur

Pak Bardi (IJW Doc). IJW-Sabtu (7/8/2021) penulis berkesempatan mengunjungi rumah Pak Bardi, pelaku home industri atau pelaku usaha rumahan ...