![]() |
Suasana koordinasi lintas sektor dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak. (IJW Doc.). |
KEKERASAN FISIK PADA ANAK
Pengertian kekerasan fisik pada anak sebagai berikut:
- Menampar, menendang, memukul /meninju, mencekik, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam, dsb (Bagong Suyanto, 2013:29)
- WHO (2002): penggunaan kekuatan fisik yang disengaja, mengancam terhadap anak oleh individu atau kelompok, yang mengakibatkan terjadinya potensi bahaya yang sesungguhnya bagi kesehatan anak, kelangsungan hidup, perkembangan, atau martabat.
- UU No.23 tahun 2004 (tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga): perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
BENTUK-BENTUK DAN CIRI-CIRI KORBAN KEKERASAN FISIK PADA ANAK
Bentuk-bentuk kekerasan pada anak:
Menampar, menenendang, memukul /meninju, mencekik, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam, dsb.
Ciri-ciri anak korban kekerasan fisik
Tampak secara langsung pada fisik korban, seperti memar, berdarah, patah tulang, pingsan, dan bentuk lain yang kondisinya lebih berat.
DAMPAK ANAK KORBAN KEKERASAN:
Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali/menimbulkan bahaya maut;
- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas;
- Kehilangan salah satu pancaindera;
- Menderita cacat berat /lumpuh;
- Terganggu daya pikir selama 4 minggu/lebih;
- Gugur/matinya kandungan seorang perempuan;
- Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
PENCEGAHAN KEKERASAN FISIK
Pencegahan dapat dilakukan oleh:
- Anak
- Orang tua
- Masyarakat
- Institusi pendidikan
- LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)
- Pondok pesantren dan pihak-pihak yang peduli terhadap keselamatan anak.
INTERVENSI KEKERASAN FISIK
Anak yang mendapatkan kekerasan fisik harus segera mendapatkan pertolongan (intervensi), akan tetapi, sebelum melakukan pertolongan perlu diketahui terlebih dahulu ciri-ciri kekerasan fisik yang dialami oleh anak. Jangan sampai pada saat menolong anak yang menjadi korban kekerasan melakukan kesalahan yang berakibat buruk pada anak dan juga penolong.
LAYANAN DAN MEKANISME RUJUKAN BAGI ANAK KORBAN
Korban kekerasan fisik memerlukan multi layanan seperti:
- Layanan kesehatan
Layanan kesehatan dapat diakses melalui klinik kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan layanan kesehatan lainnya.
- Bantuan hukum
Layanan bantuan hukum dapat diakses di Lembaga Bantuan Hukum, UPT PPA, Kepolisian, dan layanan bantuan hukum lainnya.
- Bantuan psikososial
Layanan bantuan psikososial dapat diakses melalui Dinas Sosial di wilayah setempat.
- Keamanan
Keamanan dapat diberikan oleh pemerintah setempat dan juga instansi terkait, misalnya kepolisian, Lembaga Perlindungan Anak, UPT PPA dan lembaga lainnya.
RUJUKAN
- TePSA Kemensos RI Tlp. 1500771 (pengaduan/telekonseling).
- P2TP2A atau UPT Perlindungan Perempuan dan anak, Lembaga Perlindungan Anak, dan lembaga lainnya baik milik pemerintah maupun swasta di wilayah masing-masing (pengaduan, rujukan, pendampingan, pemberdayaan).
- Rumah sakit di wilayah masing-masing (layanan kesehatan).
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) baik milik pemerintah maupun swasta (panti/non panti, rumah singgah, rumah aman) untuk layanan pengaduan, rehabsos, dan pemberdayaan.
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polsek, Polres, Polda, melayani pengaduan/pendampingan.
Jika ditemukan adanya kekerasan kepada anak, segeralah mengambil sikap untuk menolong dan melaporkan kejadian tersebut pada lembaga terkait agar dapat meminimalisir resiko untuk diri kita dan juga diri anak korban. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar