Jumat, 30 Juli 2021

PENGERTIAN ADOPSI, JENIS, DASAR HUKUM DAN PROSEDURNYA


Gambar ilustrasi
IJW-Anak adalah generasi penerus dari kedua orang tua kandungnya, kehadiran anak dalam rumah tangga tentunya menjadi salah satu faktor kebahagiaan bagi keluarga. Anak merupakan amanah dari Tuhan yang dititipkan kepada kedua orang tua untuk dirawat dengan sebaik-baiknya. lalu, bagaimanakah jika orang yang sudah menikah lebih dari 5 tahun dan ternyata tidak memiliki anak? Jawabannya adalah dengan mengangkat anak atau disebut dengan Adopsi. Bagi orang awam tentunya belum semua paham apa itu adopsi dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, kiranya penting sekali untuk diketahui agar dalam upaya mengakses legalitas adopsi dapat berjalan dengan lancar dan dapat diterima serta sah secara hukum. Lalu, apakah adopsi itu? Berikut penjelasannya.

A. Pengertian Pengangkatan Anak/Adopsi
Menurut Wikipedia adopsi adalah tindakan mengadopsi; diadopsi. Mengadopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang, terutama akibat perbuatan hukum formal. Hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orang tua seorang anak yang bukan milik sendiri. Orang yang mengadopsi disebut dengan adoptan atau Calon Orang Tua Angkat (COTA), sedang anak yang diadopsi disebut dengan Calon Anak Angkat (CAA).

Perlu ditegaskan bahwa adopsi bertujuan untuk kepentingan anak, bukan untuk maksud yang lain. Maksud yang lain yang tidak diperbolehkan misalnya mengangkat anak untuk pancingan agar COTA segera memiliki anak, karena hartanya, untuk akses tunjangan, dan maksud negatif lainnya.

B. Jenis Pengangkatan Anak/Adopsi di Indonesia

    Jenis pengangkatan anak di Indonesia ada 2 macam, yaitu:

1. Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption).

Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia (Domestic Adoption) adalah pengakatan anak yang berasal dari Indonesia yang dilakukan oleh warga Negara  Indonesia.P


Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia terbagi menjadi 4 macam, yaitu:

a.  Pengangkatan anak melalui lembaga

Pengangkatan anak ini termasuk jenis pengangkatan anak secara tidak langsung karena harus melalui lembaga atau yayasan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 


b.  Pengangkatan anak menurut hukum adat

Pengangkatan anak menurut adat ialah pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat kebiasaan dalam satu lingkungan keluarga atau kerabat tertentu. Adapun aturannya biasanya adalah sebagai berikut:

    • Pengangkatan anak menurut hukum adat dilakukan dalam suatu masyarakat/komunitas adat yang nyata-nyata masih dianut oleh komunitas adat tersebut.
    • Pelaksanaan pengangkatan anak disahkan tokoh atau fungsionaris setempat.
    • Pengangkatan anak yang tidak disahkan Pengadilan Negeri, dicatatkan ke Dinas     Sosial/Instansi Sosial Provinsi/kota, dan catatan sipil kabupaten/kota.
    • Pengangkatan anak tersebut dapat dimohonkan pengesahannya ke pengadilan dengan mengacu pada syarat dan tata cara pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia (Privat Adoption)

c. Pengangkatan anak secara langsung (Privat Adoption)


Pengangkatan anak secara privat/mandiri dilakukan antara Calon Orang Tua Angkat (COTA) langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi. Oleh sebab itu, COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, selanjutnya Pekerja Sosial Dinas/Instansi Sosial Provinsi harus melakukan kunjungan ke rumah COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi yang dimaksud. Kunjungan Pekerja Sosial ke rumah COTA biasanya dilaksanakan 2 kali, kunjungan asesmen awal dan kunjungan verifikasi bersama dengan pihak Dinas Sosial setempat.

 d. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal (Single Parent)

Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal merupakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNI terhadap anak WNI dimana calon orang tua angkat berstatus orang tua tunggal (tidak bersuami/tidak beristri).

 2.  Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Intercountry Adoption).

Pengangkatan anak antar warga Negara asing (Intercountry Adoption) adalah pengangkatan anak yang berasal dari Indonesia yang dilakukan oleh warga Negara asing, begitu pula sebaliknya.


C. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,
  2. PP. Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,
  4. Peraturan Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
D. Prosedur Pengangkatan Anak/Adopsi

Prosedur Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia Melalui Lembaga dapat dilihat dibawah ini:

1.   Calon Orang Tua Angkat (COTA), untuk pertama kali harus datang ke :

a) Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik

b) Instansi Sosial Prov memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen : Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri dll

2.  Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Provinsi.

3.   Kepala Instansi Sosial Provinsi memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.

4.  Setelah berkas/dokumen lengkap  Instansi Sosial Provinsi bersama-sama Panti/Yayasan untuk melaksanakan Home Visit I.

5.  Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Petugas dari Instansi Sosial  Provinsi dan Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

6.   Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan.

7.  Setelah Ijin Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Provinsi, maka Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak.

8.  Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA kurang lebih 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.

9.  Setelah Calon Anak Angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan melakukan kunjungan rumah kedua (home visit II)

10. Setelah kunjungan rumah ke 2 (dua), maka pihak Petugas Sosial membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh oleh COTA.

11. Kemudian Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA (Tim Pertimbangan Ijin Pengngkatan Anak).

12. Pada saat Sidang TIM PIPA Daerah, anggota TIM meneliti dan memeriksa berkas COTA maka anggota TIM memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing instansi.

13. Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindak-lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.

14. Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.

15. Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Instansi Sosial  Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.

16. COTA, akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).

17. COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

18.  Dalam proses pengangkatan anak ini  COTA tidak dipungut biaya/gratis.

 

PERSYARATAN (BERKAS/DOKUMEN) YANG HARUS DIPENUHI OLEH COTA ANTAR WNI

1.  Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat

2.  Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah

3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah

4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah

5.  Copy  akta kelahiran COTA; 

6.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;

7.  Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;

8.  Kartu keluarga dan KTP COTA;

9.  Copy  akta kelahiran CAA;

10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

11. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial

12. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;

13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup

14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak

15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim

16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.

17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA

18. Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

19. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.

20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan

21. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

22. Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi

23. Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA

24. Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA

25.  Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

26.  Akta Kelahiran Calon Anak Angkat

27.  Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.


PENGANGKATAN ANAK SECARA PRIVAT ADOPTION

Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung/wali/kerabat di pengadilan, dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi. Oleh sebab itu COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Kab./Kota harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud dari Dinas Sosial Provinsi.

Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat;
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Copy  akta kelahiran COTA; 
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
  7. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  8. Kartu keluarga dan KTP COTA;
  9. Copy  akta kelahiran CAA;
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  11. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
  12. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;
  17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;
  18. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA;
  19. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
  20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
  21. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat;
  22. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan;

Perlu diingat bahwa pengangkatan anak/adopsi bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Pengangkatan anak/adopsi tidak boleh dilakukan dengan tujuan:

  1. Mengangkat anak untuk pancingan, maksudnya mengangkat anak sebagai pancingan agar COTA istri dapat segera mengandung/hamil.
  2. Mengangkat anak dengan alasan akses tunjangan dari pekerjaan.
  3. Mengangkat anak untuk dipekerjakan/eksploitasi anak.

Kewajiban COTA terhadap Anak Angkat adalah memenuhi segala kebutuhannya dan apabila COTA pada akhirnya memiliki anak kandung sendiri maka kedudukan antara Anak aAngkat dengan Anak Kandung harus sama, tidak boleh dibedakan.

Harus diketahui bahwa ada beberapa aturan yang berbeda antara Instansi Sosial di kabupaten/kota yang satu dengan Instansi Sosial kabupaten/kota yang lain. Beberapa Instansi Sosial Kabupaten/Kota memberikan tambahan aturan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. (Red).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Unggulan

Home Industri Rambak Kulit Cap Janur

Pak Bardi (IJW Doc). IJW-Sabtu (7/8/2021) penulis berkesempatan mengunjungi rumah Pak Bardi, pelaku home industri atau pelaku usaha rumahan ...