Gambar ilustrasi |
Jenis pengangkatan anak di Indonesia ada 2 macam, yaitu:
1. Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption).
Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia (Domestic Adoption) adalah pengakatan anak yang berasal dari Indonesia yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia.P
Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia terbagi menjadi 4 macam, yaitu:
a. Pengangkatan anak melalui lembaga
Pengangkatan anak ini termasuk jenis pengangkatan anak secara tidak langsung karena harus melalui lembaga atau yayasan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
b. Pengangkatan anak menurut hukum adat
Pengangkatan anak menurut adat ialah pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat kebiasaan dalam satu lingkungan keluarga atau kerabat tertentu. Adapun aturannya biasanya adalah sebagai berikut:
- Pengangkatan anak menurut hukum adat dilakukan dalam suatu masyarakat/komunitas adat yang nyata-nyata masih dianut oleh komunitas adat tersebut.
- Pelaksanaan pengangkatan anak disahkan tokoh atau fungsionaris setempat.
- Pengangkatan anak yang tidak disahkan Pengadilan Negeri, dicatatkan ke Dinas Sosial/Instansi Sosial Provinsi/kota, dan catatan sipil kabupaten/kota.
- Pengangkatan anak tersebut dapat dimohonkan pengesahannya ke pengadilan dengan mengacu pada syarat dan tata cara pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia (Privat Adoption)
c. Pengangkatan anak secara langsung (Privat Adoption)
Pengangkatan anak secara privat/mandiri dilakukan antara Calon Orang Tua Angkat (COTA) langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi. Oleh sebab itu, COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, selanjutnya Pekerja Sosial Dinas/Instansi Sosial Provinsi harus melakukan kunjungan ke rumah COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi yang dimaksud. Kunjungan Pekerja Sosial ke rumah COTA biasanya dilaksanakan 2 kali, kunjungan asesmen awal dan kunjungan verifikasi bersama dengan pihak Dinas Sosial setempat.
d. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal (Single Parent)
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal merupakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNI terhadap anak WNI dimana calon orang tua angkat berstatus orang tua tunggal (tidak bersuami/tidak beristri).
2. Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Intercountry Adoption).
Pengangkatan
anak antar warga Negara asing (Intercountry Adoption) adalah pengangkatan anak
yang berasal dari Indonesia yang dilakukan oleh warga Negara asing, begitu pula
sebaliknya.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,
- PP. Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,
- Peraturan Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
Prosedur Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia Melalui Lembaga dapat dilihat dibawah ini:
1. Calon Orang Tua Angkat (COTA), untuk pertama kali harus datang ke :
a) Instansi Sosial Provinsi
dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi
mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke
Panti/Yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses
Pengangkatan Anak Domestik
b) Instansi Sosial Prov
memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi
persyaratan/dokumen : Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami
Istri dll
2. Setelah konsultasi,
COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses
pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Provinsi.
3. Kepala Instansi Sosial
Provinsi memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
4. Setelah berkas/dokumen
lengkap Instansi Sosial Provinsi bersama-sama Panti/Yayasan untuk
melaksanakan Home Visit I.
5. Setelah diadakan
kunjungan rumah pertama, maka Petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan
Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat
Instansi Sosial.
6. Instansi Sosial
Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan.
7. Setelah Ijin
Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Provinsi, maka Panti/Yayasan akan
melakukan Foster Care (Asuhan Anak)
dan Penyerahan Anak.
8. Pengasuhan anak
dilakukan oleh COTA kurang lebih 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan
kembali ke Panti/ Yayasan.
9. Setelah Calon Anak
Angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, Instansi Sosial Provinsi dan
Panti/Yayasan melakukan kunjungan rumah kedua (home visit II)
10. Setelah kunjungan rumah ke 2 (dua), maka pihak
Petugas Sosial membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh oleh COTA.
11. Kemudian Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang
TIM PIPA (Tim Pertimbangan Ijin Pengngkatan Anak).
12. Pada saat Sidang TIM PIPA Daerah, anggota TIM
meneliti dan memeriksa berkas COTA maka anggota TIM memberikan tanggapan sesuai
TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing instansi.
13. Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka
Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan
Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial
Provinsi untuk menindak-lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi
COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum
memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.
14. Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi
menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses
pengangkatan anak ke Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) untuk
memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.
15. Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan,
maka COTA harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan
untuk dilakukan pencatatan data.
16. COTA, akan melakukan pencatatan Surat
Penetapan Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan
Sipil (Dukcapil).
17. COTA harus bersedia untuk melaporkan
perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun
atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.
18. Dalam proses pengangkatan anak ini
COTA tidak dipungut
biaya/gratis.
PERSYARATAN
(BERKAS/DOKUMEN) YANG HARUS DIPENUHI OLEH COTA ANTAR WNI
1. Permohonan ijin
Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
2. Surat Keterangan sehat
COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Surat Keterangan
Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
4. Surat keterangan
tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan
Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
5. Copy akta
kelahiran COTA;
6. Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
7. Copy surat nikah/akta
perkawinan COTA;
8. Kartu keluarga dan KTP
COTA;
9. Copy akta
kelahiran CAA;
10. Keterangan penghasilan
dari tempat bekerja COTA
11. Surat pernyataan
persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu
menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
12. Surat pernyataan
motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan
anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
13. Surat pernyataan COTA
akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai
dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
14. Surat pernyataan bahwa
COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang
tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
15. Surat Pernyataan COTA
bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan
memberi kuasa kepada wali hakim
16. Surat Pernyataan COTA
bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
17. Surat Pernyataan
persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
18. Laporan Sosial
Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan
pekerja sosial Panti/Yayasan.
19. Surat Berita
Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial
setempat.
20. Surat Berita
Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/
Yayasan
21. Laporan Calon Orang
Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja
sosial Panti/Yayasan.
22. Surat Ijin Pengasuhan
Anak dari Instansi Sosial Provinsi
23. Surat Perjanjian
Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA
24. Surat Penyerahan Anak
dari Panti/Yayasan kepada COTA
25.
Laporan Perkembangan
Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja
sosial Panti/Yayasan.
26.
Akta Kelahiran Calon
Anak Angkat
27.
Foto calon orang tua
angkat dan calon anak angkat.
PENGANGKATAN ANAK SECARA PRIVAT ADOPTION
Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orangtua
angkat langsung dengan orangtua kandung/wali/kerabat di pengadilan, dengan
melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial
provinsi. Oleh sebab itu COTA harus membuat permohonan kepada Kepala
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat agar memperoleh rekomendasi
pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Kab./Kota harus
melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak
memperoleh rekomendasi dimaksud dari Dinas Sosial Provinsi.
Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA adalah sebagai berikut:
- Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat;
- Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah;
- Copy akta kelahiran COTA;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
- Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
- Kartu keluarga dan KTP COTA;
- Copy akta kelahiran CAA;
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
- Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
- Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA;
- Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat;
- Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan;
Perlu diingat bahwa pengangkatan anak/adopsi bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Pengangkatan anak/adopsi tidak boleh dilakukan dengan tujuan:
- Mengangkat anak untuk pancingan, maksudnya mengangkat anak sebagai pancingan agar COTA istri dapat segera mengandung/hamil.
- Mengangkat anak dengan alasan akses tunjangan dari pekerjaan.
- Mengangkat anak untuk dipekerjakan/eksploitasi anak.
Kewajiban COTA terhadap Anak Angkat adalah memenuhi segala kebutuhannya dan apabila COTA pada akhirnya memiliki anak kandung sendiri maka kedudukan antara Anak aAngkat dengan Anak Kandung harus sama, tidak boleh dibedakan.
Harus diketahui bahwa ada beberapa aturan yang berbeda antara Instansi Sosial di kabupaten/kota yang satu dengan Instansi Sosial kabupaten/kota yang lain. Beberapa Instansi Sosial Kabupaten/Kota memberikan tambahan aturan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar