Sabtu, 31 Juli 2021

ANAK DAN HAK-HAKNYA BERDASARKAN UU NO. 35 TAHUN 2014

Gambar ilustrasi anak
IJW-Setiap hari kita pasti menjumpai banyaknya anak disekitar kita, baik di rumah, di pasar, di sekolah, maupun tempat umum lainnya. Akan tetapi, sebenarnya apakah kita sudah tahu betul kriteria anak? Dari usia berapa sampai berapakah disebut dengan anak? Tentunya kita harus tahu perbedaan antara anak dengan remaja, bahkan mungkin antara kategori anak dengan orang dewasa.
Indonesia sebagai salah satu negara yang berdasarkan pada hukum berkewajiban untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada warga negaranya, salah satu perlindungan yang di berikan oleh pemerintah adalah terhadap anak dengan mengaturnya dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai potensi sebagai generasi penerus estafet perjuangan dalam upaya menggapai cita-cita yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa yang akan datang.

PENGERTIAN ANAK

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, janin ataupun bayi yang masih berada di dalam kandungan ibunya sudah masuk dalam kategori anak sampai akhirnya lahir dan dibesarkan sebelum genap usia 18 tahun (kurang 1 hari).

KLASIFIKASI ANAK

Gambar ilustrasi
Berdasarkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi, yaitu:

1. Anak terlantar

Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.


2. Anak penyandang disabilitas
Anak penyandang disabilitas adalah anak yang memilki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

3. Anak yang memiliki keunggulan
Anak yang memiliki keunggulan adalah adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memilki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.

4. Anak angkat/anak adopsi
Anak angkat/anak adopsi adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua/wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan melalui proses rekomendasi dari Instansi Sosial setempat.

5. Anak asuh
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau Lembaga untuk untuk diberikan bimbingan, pemeliharan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

Macam-macam anak sebagimana tersebut di atas harus di berikan perlindungan yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-haknya.

Adapun hak-hak anak adalah sebagai berikut:

1. Hak hidup,

2. Hak tumbuh kembang,

3. Hak berpartisipasi,

4. Hak mendapatkan perlindungan.

Hal ini sesuai dengan maksud dan tujuan dari Undang-Undang perlindungan anak pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002. (Red).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Unggulan

Home Industri Rambak Kulit Cap Janur

Pak Bardi (IJW Doc). IJW-Sabtu (7/8/2021) penulis berkesempatan mengunjungi rumah Pak Bardi, pelaku home industri atau pelaku usaha rumahan ...