Gambar ilustrasi pembahasan kasus anak |
Harus kita ketahui terlebih dahulu bahwa anak yang melakukan kenakalan ataupun pelanggaran disebut dengan Anak Berhadapan dengan Hukum atau disingkat ABH. Dalam kepustakaan hukum, Anak Berhadapan dengan Hukum atau disingkat ABH adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah. ABH dispesifikasikan menjadi 3 macam, yaitu:
1. Anak Pelaku, yaitu anak yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana/pelanggaran hukum;
2. Anak Korban, yaitu anak yang menjadi korban tindak pidana/pelanggaran hukum;
3. Anak Saksi, yaitu anak yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
2) Korban tindak pidana;
3) Saksi suatu tindak pidana.
Anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik/bermasalah dengan hukum adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dan Memerlukan perlindungan. Dapat juga dikatakan anak yang harus mengikuti prosedur hukum akibat kenakalan ataupun pelanggaran yang telah dilakukannya. Jadi dapat dikatakan disini bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang melakukan kenakalan, yang kemudian akan disebut sebagai kenakalan anak, yaitu kejahatan pada umumnya dan perilaku anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan kejahatan pada khususnya. (Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2004).
Kata konflik digunakan untuk menunjukkan adanya suatu peristiwa yang tidak selaras atau terdapat pertentangan dalam suatu peristiwa, sehingga dapat dikatakan sebagai permasalahan. Oleh karena itu pengertian anak yang berkonflik/berhadapan dengan hukum dapat juga diartikan dengan anak yang mempunyai permasalahan karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau bisa juga dikatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak nakal. (Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar