Sabtu, 31 Juli 2021

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Gambar ilustrasi pembahasan kasus anak
IJW-Akhir-akhir ini, seringkali ditemui informasi baik lewat berita di internet ataupun media sosial tentang adanya tindakan kenakalan yang mengarah pada kriminal yang dilakukan oleh anak-anak. Mereka melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dinilai tidaklah layak dilakukan oleh anak-anak. Secara umum, anak menurut kebanyakan orang seharusnya masih asyik bermain dengan teman-temannya, sedang belajar disekolah ataupun melakukan kegiatan anak-anak pada umumnya. Lalu, bagaimanakah dengan anak-anak yang melakukan kenakalan yang mengarah pada pelanggaran hukum?

Harus kita ketahui terlebih dahulu bahwa anak yang melakukan kenakalan ataupun pelanggaran disebut dengan Anak Berhadapan dengan Hukum atau disingkat ABH. Dalam kepustakaan hukum, Anak Berhadapan dengan Hukum atau disingkat ABH adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah. ABH dispesifikasikan menjadi 3 macam, yaitu:

1. Anak Pelaku, yaitu anak yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana/pelanggaran hukum;

2. Anak Korban, yaitu anak yang menjadi korban tindak pidana/pelanggaran hukum;

3. Anak Saksi, yaitu anak yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Apong Herlina menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena :
1) Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum; atau
2) Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum tang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya; atau
3) Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum.

Oleh karena itu jika dilihat ruang lingkupnya maka anak yang berhadapan dengan hukum dapat dibagi menjadi :
1) Pelaku atau tersangka tindak pidana;
2) Korban tindak pidana;
3) Saksi suatu tindak pidana.

Anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik/bermasalah dengan hukum adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dan Memerlukan perlindungan. Dapat juga dikatakan anak yang harus mengikuti prosedur hukum akibat kenakalan ataupun pelanggaran yang telah dilakukannya. Jadi dapat dikatakan disini bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang melakukan kenakalan, yang kemudian akan disebut sebagai kenakalan anak, yaitu kejahatan pada umumnya dan perilaku anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan kejahatan pada khususnya. (Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2004).

Kata konflik digunakan untuk menunjukkan adanya suatu peristiwa yang tidak selaras atau terdapat pertentangan dalam suatu peristiwa, sehingga dapat dikatakan sebagai permasalahan. Oleh karena itu pengertian anak yang berkonflik/berhadapan dengan hukum dapat juga diartikan dengan anak yang mempunyai permasalahan karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, atau bisa juga dikatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak nakal. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Unggulan

Home Industri Rambak Kulit Cap Janur

Pak Bardi (IJW Doc). IJW-Sabtu (7/8/2021) penulis berkesempatan mengunjungi rumah Pak Bardi, pelaku home industri atau pelaku usaha rumahan ...